Munas APARSI di Semarang: Soroti Multitafsir PP 28/2024, Minta Kemendag Lakukan Perlindungan Usaha

Kamis, 26 September 2024 – 22:50 WIB
Munas APARSI di Semarang: Soroti Multitafsir PP 28/2024, Minta Kemendag Lakukan Perlindungan Usaha - JPNN.com Jateng
Ketua Umum APARSI menyerahkan surat rekomendasi dan pernyataan sikap atas PP No 28 Tahun 2024 pada Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI. Foto: APARSI

Dia juga mengatakan pihaknya menekankan bahwa produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara.

Oleh sebab itu, kata dia, pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kiranya selalu melibatkan pedagang dan Kementerian pembina sektor.

"Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi untuk menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter," tegasnya.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.

Di era digital saat ini, papar Suhendro, APARSI juga fokus mendorong digitalisasi pasar serta menghubungkan pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia dengan meningkatkan manajemen pasar melalui penerapan sistem e- retribusi.
 
"Untuk mewujudkan digitalisasi puluhan ribu pasar rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia kolaborasi adalah hal yang mutlak dilakukan dan dalam praktiknya membutuhkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga negara, swasta, elemen masyarakat dan seluruh stakeholder pasar rakyat. Digitalisasi pasar rakyat akan terus dilanjutkan baik untuk elektronik retribusi dan e-commerce untuk peningkatan pendapat para pedagang dan PAD para pengelola pasar," ujarnya.

Menanggapi permohonan perlindungan tersebut, Moga Simatupang menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200 m.

"Kami sudah menerima pengaduan dari beberapa pelaku usaha dan beberapa kementerian sudah membahas. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes," ujarnya.

Moga pun berharap APARSI dapat menjadi mitra pemerintah, berperan dalam merevitalisasi pasar hingga memonitori stok kebutuhan barang agar tidak terjadi disparitas harga, termasuk barang komoditas pertanian. (JPNN)

DPP Asosiasi Pasar Rakyat Selurug Indonesia (APARSI) menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) perdanannya di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (26/9).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News