63 Pejabat & ASN di Kabupetan Pekalongan Diperiksa KPK
jateng.jpnn.com, KABUPATEN PEKALONGAN - Gelombang pemeriksaan besar-besaran dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pekalongan.
Sebanyak 63 pejabat, aparatur sipil negara (ASN), hingga mantan pejabat dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia A Rafiq.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian M Akbar membenarkan jumlah pejabat yang dipanggil cukup banyak.
“Kurang lebih sekitar 63 orang, ya. Memang cukup banyak,” ujarnya, Rabu (8/4).
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Pekalongan Kota dan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Yulian menyebut mereka yang dipanggil didominasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
“Ada kepala OPD, pejabat pengadaan, dan lainnya. Camat sepertinya tidak ada,” jelasnya.
Gelombang pemeriksaan besar-besaran dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pekalongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News