Balik Nama Kendaraan Bekas di Jawa Tengah Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
“Balik nama memudahkan urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan,” tegasnya.
Pasalnya, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat proses pembayaran pajak yang masih memerlukan identitas pemilik lama.
Adapun syarat balik nama kendaraan bekas cukup sederhana, yakni membawa BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya bisa dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemprov Jateng pun mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Bapenda atau kantor Samsat terdekat guna menghindari hoaks. (antara/jpnn)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News