Relokasi Warga Jangli Kewenangan Pemprov Jateng, Pemkot Semarang Hanya Bisa Memberi Masukan

Jumat, 10 April 2026 – 10:20 WIB
Relokasi Warga Jangli Kewenangan Pemprov Jateng, Pemkot Semarang Hanya Bisa Memberi Masukan - JPNN.com Jateng
Peristiwa tanah bergerak yang terjadi di Kampung Sekip, RT 007 RW 001, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang diketahui berada di atas lahan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan wacana relokasi warga terdampak tanah bergerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Agustina menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hanya sebatas memberikan masukan terkait rencana tersebut.

“Untuk wacana relokasi sudah diambil oleh pemerintah provinsi. Kami hanya bisa memberikan masukan,” ujar Agustina dikonfirmasi, Jumat (10/4).

Dia menjelaskan Pemkot Semarang tidak dapat memberikan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) kepada warga terdampak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, terutama terkait kepemilikan lahan.

“Pemerintah kota tidak bisa memberikan bantuan RTLH seperti ini karena syaratnya tidak memenuhi. Kepemilikan tanahnya bukan milik warga, melainkan milik Kodam,” ujarnya.

Agustina mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kodam IV Diponegoro terkait persoalan tersebut. Selanjutnya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Pemprov Jateng.

Menurutnya, persoalan itu juga telah dibahas dalam rapat bersama Pemprov Jateng yang melibatkan sejumlah kabupaten/kota lain. Dalam forum itu, Pemprov Jateng mengusulkan penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak.

“Waktu itu dirapatkan di Pemprov Jateng bersama berbagai kabupaten/kota lain, dan dimintakan huntara,” katanya.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan wacana relokasi warga terdampak tanah bergerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalan
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia