Kasus Korupsi Pemkot Semarang: Mbak Ita & Suami Mengajukan PK
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita kembali mengambil langkah hukum terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya dan sang suami, Alwin Basri.
Keduanya resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Semarang sebagai upaya hukum luar biasa atas putusan yang telah menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.
Permohonan PK itu diajukan dengan alasan adanya novum atau bukti baru, termasuk dugaan kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Baca Juga:
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto membenarkan adanya pengajuan tersebut.
“Iya betul,” kata Hadi, Rabu (29/4).
Dia menyebut perkara PK itu telah terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.
Menurut Hadi, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Mei 2026.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita kembali mengambil langkah hukum terkait kasus korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News