Bawa Bukti Baru, Bella Berharap Bebas di Sidang PK
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Harapan untuk terbebas dari hukuman tampak jelas dari wajah Bella Puspita Sari, terdakwa kasus penggelapan, saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Semarang.
Bagi Bella, perkara yang menjeratnya bukan sekadar upaya hukum lanjutan. Dia meyakini terdapat kekeliruan sejak awal proses, terutama pada dasar pembuktian yang digunakan dalam persidangan sebelumnya.
Penasihat hukum Bella, Rayhan Abdillah menyatakan bahwa fokus utama pengajuan PK terletak pada pembuktian baru (novum). Tim hukum berupaya menunjukkan bahwa dasar perkara yang digunakan selama ini bermasalah.
Menurut Rayhan, audit investigatif yang dijadikan landasan dalam perkara Bella tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiel. Kondisi tersebut dinilai menjadi pintu masuk utama dalam pengajuan PK.
Dia menegaskan apabila audit tersebut dinyatakan tidak sah, maka keseluruhan konstruksi perkara berpotensi runtuh.
“Harapan kami tentu Bella bisa bebas. Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, kami meminta adanya pengurangan hukuman,” ujar Rayhan seusai sidang, Senin (4/5).
Untuk memperkuat dalil tersebut, tim hukum telah menyiapkan sejumlah bukti baru. Bukti itu meliputi keterangan ahli akuntan publik hingga mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, tim juga menghadirkan saksi dan dokumen tambahan, termasuk bukti yang disebut mampu menguji validitas audit yang selama ini menjadi dasar perkara.
Audit disebut bermasalah, Bella Puspita Sari mengejar kebebasan di Sidang PK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News