Bawa Bukti Baru, Bella Berharap Bebas di Sidang PK

Selasa, 05 Mei 2026 – 09:15 WIB
Bawa Bukti Baru, Bella Berharap Bebas di Sidang PK - JPNN.com Jateng
Sidang PK kasus penggelapan dengan terdakwa Bella Puspita Sari di PN Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Harapan untuk terbebas dari hukuman tampak jelas dari wajah Bella Puspita Sari, terdakwa kasus penggelapan, saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Semarang.

Bagi Bella, perkara yang menjeratnya bukan sekadar upaya hukum lanjutan. Dia meyakini terdapat kekeliruan sejak awal proses, terutama pada dasar pembuktian yang digunakan dalam persidangan sebelumnya.

Penasihat hukum Bella, Rayhan Abdillah menyatakan bahwa fokus utama pengajuan PK terletak pada pembuktian baru (novum). Tim hukum berupaya menunjukkan bahwa dasar perkara yang digunakan selama ini bermasalah.

Menurut Rayhan, audit investigatif yang dijadikan landasan dalam perkara Bella tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiel. Kondisi tersebut dinilai menjadi pintu masuk utama dalam pengajuan PK.

Dia menegaskan apabila audit tersebut dinyatakan tidak sah, maka keseluruhan konstruksi perkara berpotensi runtuh.

“Harapan kami tentu Bella bisa bebas. Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, kami meminta adanya pengurangan hukuman,” ujar Rayhan seusai sidang, Senin (4/5).

Untuk memperkuat dalil tersebut, tim hukum telah menyiapkan sejumlah bukti baru. Bukti itu meliputi keterangan ahli akuntan publik hingga mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, tim juga menghadirkan saksi dan dokumen tambahan, termasuk bukti yang disebut mampu menguji validitas audit yang selama ini menjadi dasar perkara.

Audit disebut bermasalah, Bella Puspita Sari mengejar kebebasan di Sidang PK.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia