Kemenag Tutup Operasional Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Selasa, 05 Mei 2026 – 14:35 WIB
Kemenag Tutup Operasional Ponpes Ndholo Kusumo Pati - JPNN.com Jateng
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) resmi menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji mengatakan keputusan ini diambil setelah A alias Ashari atau Mbah Walid, pengasuh ponpes tersebut ditetapkan tersangka oleh Polresta Pati.

"Hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren yang ada di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati," kata Fatkhuronji ditemui JPNN.com di Kanwil Kemenag Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/5).

Fatkhuronji mengatakan jumlah santri di pondok tersebut mencapai 252 orang. Mayoritas mereka sekaligus sekolah formal, dari tingkat Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Madrasah Aliyah (MA).

Hasil investigasi di lapangan, pihaknya menyebut baru delapan korban yang telah melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut ke polisi. Meski beredar dari satu di antara pelapor menyebut korban kiai cabul mencapai 50 santriwati.

Dari ratusan santri tersebut, sebanyak 48 orang menimba ilmu agama dan formal secara gratis. Dalam hal ini, mereka tergolong yatim, piatu dan yatim piatu.

"Jumlah yang baru melapor, kami terima delapan santriwati," kata Fatkhuronji.

Atas kasus ini, Kemenag telah melarang Ponpes Ndholo Kusumo untuk tidak menerima pendaftaran santri baru tahun ajaran 2026/2027. Termasuk meminta pihak yayasan memberhentikan pelaku dari semua jabatannya.

Kanwil Kemenag Jateng resmi menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia