Eks Duo Bos Sritex Lukminto Bersaudara Ajukan Banding, Hotman: Putusan Salah Total
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Eks duo bos PT Sri Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan adiknya Iwan Kurniawan Lukminto bakal mengajukan banding atas vonis lebih dari 10 tahun penjara.
Dalam kasus pengajuan kredit Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Iwan Kurniawan 12 tahun penjara, sedangkan putusan sang kakak Iwan Setiawan selama 14 tahun bui.
“Banding, Yang Mulia,” kata Kuasa hukum Lukminto bersaudara, Hotman Paris Hutapea di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, Rabu (6/5).
Seusai persidangan, Hotman mengatakan putusan tersebut salah total karena tak mengakui adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPKU).
"Putusan tersebut salah total,” kata Hotman.
Dia menyatakan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tidak diakui, sementara putusan pengadilan telah menyatakan itu sah, bahkan kepailitannya pun sudah diputuskan sah.
“Sampai hari ini PKPU-nya sah, dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kami bilang bolak-balik ini dakwaan korupsi prematur belum waktunya,” katanya.
Hotman juga menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membahas laporan keuangan Sritex Grup di periode April 2019 yang dituduh rekayasa.
Putusan dinilai salah total, eks duo bos Sritex Lukminto bersaudara mengajukan banding.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News