Jukir Simpang Lima Semarang Keciduk Patok Tarif Rp 10 Ribu, Dishub Ancam Cabut Izin

Rabu, 08 Juli 2026 – 17:15 WIB
Jukir Simpang Lima Semarang Keciduk Patok Tarif Rp 10 Ribu, Dishub Ancam Cabut Izin - JPNN.com Jateng
Lapangan Pancasila, Kawasan Simpang Lima Kota Semarang, Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Juru parkir (jukir) mematok harga tinggi terciduk beraksi di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sekali parkir, mobil dipaksa membayar Rp 10 ribu pada akhir pekan.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang Andreas Caturady Kristianto mengatakan telah menindak jukir yang menarik tarif parkir di luar ketentuan tersebut.

“Sudah kami tegur secara lisan. Dia mengakui perbuatannya. Ada satu orang,” kata Andreas, Rabu (8/7).

Tiap akhir pekan atau insidental, tarif parkir di Kawasan Simpang Lima untuk sepeda motor sebesar Rp 4 ribu, sementara kendaraan roda empat Rp 6 ribu.

Pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap jukir nakal tersebut. Apabila diulangi, maka akan ada sanksi yang lebih berat. “Ada sanksi pencabutan izin,” kata Andreas.

Kini, pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terkait penindakan tegas apabila ditemukan kasus serupa.

“Kalau (sanksi, red) tindak pidana ringan, nanti kami koordinasikan dengan Satpol PP karena yang punya kewenangan penertiban," ujarnya.

Pihaknya berharap jukir-jukir lain tak memasang tarif di luar ketentuan. Masyarakat yang mengetahui aksi nakal para jukir diminta melaporkan ke petugas Dishub Kota Semarang. “Sehingga warga maupun wisawatan menjadi nyaman,” tuturnya. (ink/jpnn)

Parkir mobil dipatok Rp 10 ribu di Simpang Lima Kota Semarang, seorang jukir kena teguran keras.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News