Sopir Ambulans di Semarang Dipecat Via WhatsApp, Begini Respons Wali Kota Agustina
Dia menyebut eks buruh yang didampinginya ini sempat menanyakan status tersebut merugikan hak-haknya termasuk penurunan upah yang diterima dibawah UMK Semarang, tetapi tidak dihiraukan tanpa penjelasan yang pasti.
“Mirisnya, secara mengejutkan pada 2 Januari 2025 PT Etos mengirimkan pesan singkat via WhatsApp ditujukan kepada eks buruh yang menyatakan tidak lagi memperpanjang kontrak kerjanya dan melakukan PHK sepihak tanpa sepeser pun memberikan hak kompensasi,” kata Safali, Selasa (14/7).
Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 mengenai perlindungan buruh setelah PHK dengan menegaskan kompensasi sebagai standar minimum.
Dalam hal ini juga mewajibkan pembayaran upah selama proses perselisihan hingga adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap serta PHK sepihak dengan mewajibkan perundingan bipartit dan menetapkan ganti rugi yang lebih baik bagi pekerja kontrak.
Pihaknya mendesak Kepala Dinkes Kota Semarang M Abdul Hakam dan PT Etos segera memenuhi hak kompensasi Rokhmad yang bekerja di bawah naungan Dinkes Kota Semarang.
“Serta mendesak Wali Kota Semarang untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang yang mengabaikan hak-hak pekerja kontrak di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Semarang,” ujarnya. (ink/jpnn)
Sopir ambulans Puskesmas di Semarang dipecat melalui WhatsApp, begini respons Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News