Di Balik Kematian Sutrimo Karumga Febrie, 8 Saksi Sudah Diperiksa, Ada Kejanggalan?
Penyidik masih menguji berbagai informasi dengan bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.
Berawal dari Dua Laporan Polisi
Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya setelah terdapat dua laporan polisi yang sebelumnya masuk melalui Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik selanjutnya mengembangkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Satreskrim Polresta Banyumas.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo kemudian dilakukan di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Hasil ekshumasi dan autopsi nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk membantu penyidik mengungkap penyebab kematian.
Polda Metro Jaya mendalami dugaan tindak pidana dalam kematian Sutrimo. Polisi telah memeriksa delapan saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News