Jokowi Beri Izin Lepas Masker, Bagaimana Aturan Terbaru di Kereta Api?

Rabu, 18 Mei 2022 – 10:12 WIB
Jokowi Beri Izin Lepas Masker, Bagaimana Aturan Terbaru di Kereta Api? - JPNN.com Jateng
Kereta Api Kaligung Cirebon-Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kelonggaran pemakaian masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Pengumuman Jokowi pada Selasa (17/5) sore itu belum menyebutkan pembolehan lepas masker di sejumlah moda transportasi umum.

Pemberlakuan pakai masker tetap dilakukan di perjalanan kereta api. Hingga kini, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu keputusan pelepasan masker.

"Sampai detik ini kami masih menunggu aturan lebih lanjut yang terbaru," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiantoro kepada JPNN.com Jateng, Rabu (18/5).

Krisbiantoro mengatakan, PT KAI masih mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 39 yang diperbaharui menjadi SE Nomor 49 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Saat ini kami masih menerapkan SE itu," imbuhnya.

Untuk diketahui, SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi perkeretaapian.

Dalam SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 pemakaian masker masih diwajibkan bagi calon pengguna perjalanan kereta api.

Presiden Jokowi telah memberi izin pelepasan masker di luar ruangan. Lantas, bagaiman aturan terbaru saat naik kereta api?
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News