Pedagang Pasar Kliwon Kudus Setujui Tawaran BI, Dianggap Menguntungkan

Senin, 04 Juli 2022 – 15:09 WIB
Pedagang Pasar Kliwon Kudus Setujui Tawaran BI, Dianggap Menguntungkan - JPNN.com Jateng
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Sulistyanto menerima plakat yang menyatakan kesiapannya menerapkan pembayaran non tunai dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau pembayaran menggunakan kode QR. ANTARA/HO

jateng.jpnn.com, KUDUS - Pedagang pasar Kliwon Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyetujui tawaran dari Bank Indonesia (BI) soal pembayaran nontunai di tempat tersebut.

Nantinya, pedagang di sana siap melayani pembayaran nontunai menggunakan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau pembayaran menggunakan kode QR.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus Sulistyanto mengaku setuju dengan tawaran tersebut, sepanjang diimbangi dengan adanya program-program lainnya yang membantu pedagang.

Program lain yang diharapkan, yakni adanya program tanggung jawab sosial perusahaan (coorporate social responsibility/CSR) dari perbankan untuk meningkatkan kemampuan para pedagang dalam melayani pembayaran nontunai.

Selain itu, imbuh dia, BI juga perlu memberikan pelatihan dan pengadaan jaringan berbasis data internet di semua pasar tradisional.

Pedagang juga membutuhkan bantuan pinjaman atau kredit super lunak untuk meningkatkan usahanya.

Pasar Kliwon merupakan pasar terbesar di Kabupaten Kudus dengan jumlah pedagang mencapai 2.500-an orang, sedangkan jumlah ruko sebanyak 36 unit, kemudian 863 kios dan 1.356 los.

Transaksi nontunai di Kabupaten Kudus tidak hanya dijumpai di pusat perbelanjaan modern, karena pedagang kaki lima (PKL) juga sudah banyak yang menerapkan.

Pedagang Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah, menyetuji tawaran dari Bank Indonesia (BI) dengan sejumlah kesepakatan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News