Aturan Terbaru di KAI Purwokerto, Pengguna KA Jarak Jauh Wajib Simak

Senin, 15 Agustus 2022 – 12:43 WIB
Aturan Terbaru di KAI Purwokerto, Pengguna KA Jarak Jauh Wajib Simak - JPNN.com Jateng
Arsip Foto - Petugas memeriksa tiket calon penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (29/6/2022). (ANTARA/Sumarwoto)

jateng.jpnn.com, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto menerapkan aturan baru KA jarak jauh. Per hari ini (15/8), bag pengguna KA jarak jauh yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

"Kewajiban ini hanya untuk pelanggan KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi.

Dia mengatakan pemberlakuan aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada11 Agustus 2022.

Menurut aturan terbaru, pelanggan KA jarak jauh berusia 18 tahun ke atas yang baru mendapat vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelanggan KA jarak jauh yang tidak atau belum mendapat vaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelanggan KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19, sedangkan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam," kata Ayep.

Calon pengguna kereta api yang baru kembali dari perjalanan luar negeri, kata dia, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.

Pelanggan KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.

KAI Purwokerto menerapkan aturan terbaru untuk KA jarak jauh. Silahkan simak baik-baik.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News