Warga Berbondong-bondong Ajukan Paspor Umrah di Kantor Imigrasi Wonosobo
Dia menyebutkan biaya pembuatan paspor biasa tetap Rp 350 ribu dan e-paspor Rp 650 ribu.
"Kalau paspor hilang atau rusak, itu berbeda karena ada biaya dendanya. Kalau paspor hilang itu tambah denda Rp 1 juta. Kalau paspor rusak, tambah denda Rp 500 ribu," katanya.
Ari menjelaskan bahwa masa berlaku 10 tahun ini tidak sama untuk semua umur, pemohon paspor di bawah 17 tahun belum bisa.
"Contoh anak masih umur 5 tahun atau 10 tahun, kami hanya bisa memberikan paspor masa berlakunya 5 tahun karena yang namanya anak-anak mukanya masih bisa berubah. Nanti waktu umurnya 20 tahun fotonya masih anak-anak malah repot nanti," katanya.
Dia menegaskan bahwa paspor 10 tahun berlaku bagi anak yang sudah berumur 17 tahun, sudah punya KTP, atau sudah menikah meskipun belum 17 tahun.(antara/jpnn)
Tercatat, setiap harinya Kantor Imigrasi Wonosobo menerima seratusan permohonan paspor untuk umrah.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News