Rokok Daun Talas Belum Dikenakan Cukai, Harganya Jadi Terjangkau

Selasa, 07 Februari 2023 – 19:51 WIB
Rokok Daun Talas Belum Dikenakan Cukai, Harganya Jadi Terjangkau - JPNN.com Jateng
Rokok Daun talas tanpa tambahan daun tembakau. (Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus memastikan bahwa untuk saat ini rokok daun talas tanpa kandungan tembakau belum dikenakan cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengtakan meskipun belum ada aturan soal penerapan cukai pada rokok daun talas, tetapi hal itu tidak bersifat statis.

"Vape awalnya juga tidak dikenakan cukai, tetapi pada akhirnya juga dikenakan tarif cukai," ujarnya, Selasa (7/2).

Menurutnya, untuk rokok daun talas masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat, apakah nantinya produk yang informasinya tanpa menggunakan bahan tembakau itu akan dikenakan cukai atau tidak.

Sebelumnya, Ulwan Hakim, warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kudus, mengakui berhasil membuat rokok berbahan daun talas tanpa ada campuran daun tembakau yang mengandung nikotin.

Ide menciptakan rokok berbahan daun talas berawal ketika dirinya mengetahui adanya ekspor daun talas dalam jumlah besar, sehingga dirinya tertarik mencoba membuat rokok menggunakan daun tembakau.

"Ternyata rasanya tidak enak, terasa sengur, pahit dan getir," ujarnya.

Uji coba membuat rokok kretek daun talas itu, kata dia, dimulai sejak 2022 dengan mendatangkan daun talas yang sudah dirajang seperti halnya tembakau dari Jawa Barat, Purbalingga dan Temanggung.

Rokok daun talas kreasi warga Kudus belum dikenakan cukai. Harganya sangat terjangkau.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News