Sidang Dugaan Pemerasan Mahasiswa PPDS Undip: Fakta Mengejutkan Terungkap
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Taufik Eko Nugroho harus duduk di kursi pesakitan.
Dia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari 2018 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Semarang Shandy Handika mengungkapkan total pungli yang dilakukan Taufik mencapai Rp 2,4 miliar.
"Setiap mahasiswa PPDS diwajibkan membayar Rp 80 juta. Katanya untuk biaya ujian dan persiapan akademik," ujar jaksa dalam sidang di PN Semarang, Senin (26/5), yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin.
Dana tersebut dikumpulkan lewat bendahara angkatan, lalu disetor ke Sri Maryani (staf administrasi prodi) yang juga ikut jadi terdakwa dalam perkara ini.
Parahnya, seluruh aliran dana itu dicatat manual dalam buku bersampul batik warna kuning milik Sri Maryani. Dari total pungutan, jaksa menyebut Taufik memakai Rp177 juta untuk kepentingan pribadinya.
"Mahasiswa dipaksa membayar, tanpa tahu alokasi dana dan tak berani bertanya atau menolak," kata jaksa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Semarang Shandy Handika mengungkapkan total pungli yang dilakukan Kaprodi Anestesiologi FK Undip mencapai Rp 2,4 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News