Tilep Uang Rp 3,1 Miliar, Eks Kacab PT SHA Solo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Banding Ditolak

jateng.jpnn.com, SOLO - Rina Fatmawati, eks Kepala Cabang Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, harus mempertanggungjawabkan aksinya menilep duit perusahaan hingga miliaran rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Rina.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.
Vonis ini dibacakan dalam persidangan perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurjusni, didampingi hakim anggota Asmudi dan Dwiyanto.
Meskipun lokasi kejahatan berada di Semarang, sidang digelar di PN Solo karena terdakwa ditahan dan para saksi berdomisili di Solo. Hal itu sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan aksi Rina berlangsung dari Juli hingga Oktober 2023.
Dalam rentang waktu itu, terdakwa dengan sengaja mengubah rekening dalam invoice perusahaan menjadi rekening pribadinya.
Akibatnya, sejumlah pembayaran dari pelanggan tidak masuk ke kas PT SHA SOLO, melainkan ke rekening pribadi Rina.
Rina Fatmawati, eks Kepala Cabang Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, harus mempertanggungjawabkan aksinya menilep duit perusahaan hingga miliaran rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News