Calo CPNS di Kejati Jateng Dituntut 2 Tahun Penjara, Total Setorannya Tembus Rp1 Miliar

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Moch. Baiquni Justicia Rahman, pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus calo CPNS.
Dia dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/6).
JPU Bagus Sutedja menyatakan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ruslan Hendra Irawan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Baiquni mengaku sebagai anggota Panitia Seleksi CPNS Kejati Jateng 2021 dan menawarkan bantuan kepada calon peserta dengan janji bisa meloloskan mereka jadi PNS, asalkan memberikan uang pelicin.
Terdakwa bahkan mengklaim punya jatah dua kursi untuk calon CPNS titipan.
Baca Juga:
Akibat bujuk rayunya, tujuh korban menyerahkan uang dengan nilai yang bervariasi. Totalnya Rp1,07 miliar.
Namun apes, tak satu pun korban berhasil lulus jadi PNS. Uang hilang, harapan pupus.
Moch. Baiquni Justicia Rahman, pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang menjadi terdakwa kasus calo CPNS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News