Bos Solar Tipu Ratusan Juta, Cek Kosong Jadi Bukti, Kini Meringkuk di Penjara

jateng.jpnn.com, SOLO - Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Radi bin Mulhadi (54) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pria asal Tambun Utara, Bekasi itu terbukti menipu ratusan juta rupiah uang setoran dalam transaksi solar industri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Radi dalam sidang putusan yang digelar pada 15 April 2025. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kasus ini tercatat dalam perkara pidana nomor 56/Pid.B/2025/PN Skt.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr Apriyanto Kurniawan membeberkan bagaimana Radi melakukan tipu daya terhadap PT SHA SOLO melalui jaringan perantara.
Modusnya bermula dari kerja sama pemesanan solar industri. Saksi bernama Kadiyo bertindak sebagai perantara yang mengenalkan Radi kepada pihak PT SHA SOLO.
Baca Juga:
Radi, yang mengatasnamakan perusahaannya, memesan solar senilai total Rp748 juta, dengan janji pembayaran tempo 45 hari.
Pada dua order pertama, pembayaran masih lancar. Namun saat masuk order ketiga, keempat, dan kelima, pembayaran mandek.
Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Radi bin Mulhadi (54) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News