Bikin Proyek Fiktif, Direktur CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Merugi Rp300 Juta

Selasa, 01 Juli 2025 – 09:00 WIB
Bikin Proyek Fiktif, Direktur CV Dua Putra Perkasa Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Merugi Rp300 Juta - JPNN.com Jateng
Direktur CV Dua Putra Perkasa Iskandar Afaaf Firmantama (37) harus duduk di kursi pesakitan dan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Foto: dok. untuk JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur CV Dua Putra Perkasa Iskandar Afaaf Firmantama (37) harus duduk di kursi pesakitan dan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/6) dengan majelis hakim diketuai Lulik Djatikumoro, didampingi Mahaputra dan Nurhayati Nasution.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Iskandar dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kasus bermula pada 26 Januari 2023, ketika Iskandar bersama istrinya mendatangi kantor PT SHA Solo di Jalan Yosodipuro, Timuran, Banjarsari.

Kepada pihak perusahaan, Iskandar mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp400 juta, mengaku akan menggunakan dana tersebut untuk menyelesaikan proyek rehabilitasi jalan Wirun, Laban, Sukoharjo.

Pihak PT SHA, melalui pemiliknya Aryo Hidayat Adiseno, menyetujui pinjaman senilai Rp300 juta.

Tak lama berselang, kedua pihak menandatangani kesepakatan yang berisi janji pengembalian dalam waktu 3 bulan, plus atensi alias sukses fee sebesar 5 persen per bulan dari nilai pinjaman.

Direktur CV Dua Putra Perkasa Iskandar Afaaf Firmantama (37) harus duduk di kursi pesakitan dan divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News