Keahlian Pemilik Bengkel Bubut di Banyumas Ini Bikin Polisi Geleng-Geleng

Sabtu, 05 Juli 2025 – 09:13 WIB
Keahlian Pemilik Bengkel Bubut di Banyumas Ini Bikin Polisi Geleng-Geleng - JPNN.com Jateng
Sebuah bengkel bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digerebek polisi. Foto: Antara

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Sebuah bengkel bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digerebek polisi.

Pemiliknya berinisial ABW (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perakitan senjata api ilegal.

Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas usai menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut.

"ABW kami amankan karena diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (5/7).

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (1/7), polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 5,56 mm, sejumlah peralatan bubut, dan batang aluminium yang diduga menjadi bahan baku.

Kepada penyidik, ABW berdalih bahwa senjata tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang yang ingin memperbaiki. Namun polisi tak serta-merta percaya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku belajar merakit senjata api secara autodidak setelah sebelumnya hanya memperbaiki senapan angin. Kami menduga dia punya kemampuan lebih dari itu," ucap Kompol Andryansyah.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan pemesan serta produksi skala besar.

Sebuah bengkel bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, digerebek polisi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News