Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Dua Warga Cilacap Diciduk

Kamis, 11 September 2025 – 09:30 WIB
Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Dua Warga Cilacap Diciduk - JPNN.com Jateng
Polres Wonosobo akhirnya membongkar praktik pengedar dan pembuat uang palsu yang meresahkan di Jawa Tengah. Foto: antara

jateng.jpnn.com, WONOSOBO - Polres Wonosobo akhirnya membongkar praktik pengedar dan pembuat uang palsu yang meresahkan di Jawa Tengah.

Dua pria asal Kabupaten Cilacap berinisial S dan BW kini harus meringkuk di tahanan Polres Wonosobo.

Kapolres Wonosobo AKBP Kasim Akbar Bantilan mengatakan kasus ini terungkap setelah tersangka S kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Kertek pada 4 September 2025.

“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 109 lembar pecahan Rp100 ribu dan 50 lembar pecahan Rp50 ribu yang belum sempat diedarkan. Totalnya senilai Rp13,4 juta,” kata Kasim, Rabu (10/9).

Tak hanya itu, polisi juga menyita perlengkapan untuk mencetak uang palsu, mulai printer, sablon, cat, hingga kertas.

Menurut Kasim, sindikat ini bukan pemain baru.

Mereka disebut sudah beraksi sejak awal 2025, menyebarkan uang palsu di kawasan Banyumas dan Wonosobo.

“Ancaman hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 ayat 3 UU Mata Uang,” tegasnya.

Polres Wonosobo akhirnya membongkar praktik pengedar dan pembuat uang palsu yang meresahkan di Jawa Tengah.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia