Polresta Banyumas Sita 9 Kg Bahan Petasan Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Dini Hari

Sabtu, 28 Februari 2026 – 11:17 WIB
Polresta Banyumas Sita 9 Kg Bahan Petasan Ilegal, Dua Pemuda Diciduk Dini Hari  - JPNN.com Jateng
Ilustrasi-Bubuk petasan hasil pengungkapan Polres Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/HO. Humas Polres Kudus

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Jajaran Polresta Banyumas menyita sekitar 9 kilogram bahan peledak ilegal jenis petasan dalam Operasi Pekat Candi 2026.

Pengungkapan itu dilakukan di Desa Kedungpring, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan, penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berbahaya bagi keselamatan warga.

“Pengungkapan ini adalah upaya preventif kami agar tidak terjadi korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” kata Petrus di Purwokerto, Jumat (27/2).

Dalam operasi yang digelar Rabu (25/2) sekitar pukul 02.00 WIB itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (18) dan RH (23). Keduanya diduga kuat terlibat dalam peracikan sekaligus distribusi bahan petasan secara ilegal.

“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi dari masyarakat,” ujar Petrus.

Selain menyita bahan peledak seberat kurang lebih 9 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional distribusi serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan petasan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa hak.

Jajaran Polresta Banyumas menyita sekitar 9 kilogram bahan peledak ilegal jenis petasan dalam Operasi Pekat Candi 2026.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia