Mahasiswa Undip Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Video Deepfake Pornografi

Jumat, 06 Maret 2026 – 05:30 WIB
Mahasiswa Undip Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Video Deepfake Pornografi - JPNN.com Jateng
Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Chiko Raditya Agung Putra saat menjalani sidang di PN Semarang, Kamis. ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Chiko Raditya Agung Putra divonis satu tahun penjara dalam kasus produksi konten pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (5/3).

Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa tujuh bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agung saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memproduksi sekitar 1.100 file foto dan video yang masuk kategori pornografi telah meresahkan masyarakat.

Konten asusila tersebut dibuat dengan teknik pengeditan berbasis kecerdasan buatan, yang memanipulasi wajah korban sehingga seolah-olah muncul dalam konten pornografi.

Menurut majelis hakim, konten tersebut sempat dapat diakses publik dan jejak digitalnya hingga kini masih tersebar di internet.

Chiko Raditya Agung Putra divonis satu tahun penjara dalam kasus produksi konten pornografi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News