Tambang Emas Ilegal di Banyumas Digerebek, Tiga Pemodal Diciduk
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Praktik tambang emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah, terbongkar.
Polresta Banyumas menggerebek lokasi penambangan tanpa izin di wilayah Gumelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas Petrus P Silalahi mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban.
"Setelah penyelidikan, penggerebekan dilakukan pada 31 Maret 2026," ujarnya, Senin (6/4).
Hasil dari penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang. "Ketiga tersangka berinisial SRO, NM, dan SBN ternyata bukan pekerja biasa. Mereka adalah pemodal sekaligus pemilik usaha tambang ilegal tersebut,"ungkapnya.
Petrus mengatakan mereka nekat beroperasi tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, hingga SIPB. Dari lokasi, pihaknya menemukan dua lubang tambang dengan kedalaman mencapai 55 meter.
Baca Juga:
Material dari dalam tanah diolah secara mandiri untuk memisahkan emas.
"Satu lubang bisa menghasilkan sekitar 7 gram emas per minggu. Nilainya tembus Rp10 juta," tuturnya.
Praktik tambang emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah, terbongkar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News