Tambang Emas Ilegal di Banyumas Digerebek, Tiga Pemodal Diciduk

Senin, 06 April 2026 – 14:06 WIB
Tambang Emas Ilegal di Banyumas Digerebek, Tiga Pemodal Diciduk - JPNN.com Jateng
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi (empat dari kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers terkait pengukapan kasus tambang emas ilegal di Aula Rekonfu, Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (6/4/2026). ANTARA/Sumarwoto

Selain itu, praktik ilegal ini ternyata sudah tertata rapi. Skema pembagian hasil, yakni 30% untuk pemodal, 30% untuk pemilik lahan, 20% operasional, dan 20% untuk pekerja.

"Aktivitas ini sudah berlangsung lama,"ujar Petrus.

Salah satu pelaku bahkan sudah terlibat sejak 2012, awalnya sebagai pekerja, lalu naik jadi pemodal. Sementara dua lainnya aktif membuka lokasi baru sejak 2017 hingga 2025.

"Saat satu titik habis, mereka pindah dan mengulang praktik yang sama," katanya.

Kini, ketiganya dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar. 

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik tambang ilegal ini," ujarnya. (antara/jpnn)

Praktik tambang emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah, terbongkar.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia