Tambang Emas Ilegal di Banyumas Digerebek, Tiga Pemodal Diciduk
Selain itu, praktik ilegal ini ternyata sudah tertata rapi. Skema pembagian hasil, yakni 30% untuk pemodal, 30% untuk pemilik lahan, 20% operasional, dan 20% untuk pekerja.
"Aktivitas ini sudah berlangsung lama,"ujar Petrus.
Salah satu pelaku bahkan sudah terlibat sejak 2012, awalnya sebagai pekerja, lalu naik jadi pemodal. Sementara dua lainnya aktif membuka lokasi baru sejak 2017 hingga 2025.
"Saat satu titik habis, mereka pindah dan mengulang praktik yang sama," katanya.
Kini, ketiganya dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik tambang ilegal ini," ujarnya. (antara/jpnn)
Praktik tambang emas ilegal di Banyumas, Jawa Tengah, terbongkar.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News