Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Untag: AKBP Basuki Rutin Menginap, Sering Menjemput Pakai Mobil Dinas

Selasa, 07 April 2026 – 11:55 WIB
Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Untag: AKBP Basuki Rutin Menginap, Sering Menjemput Pakai Mobil Dinas - JPNN.com Jateng
AKBP Basuki setelah menjalani sidang kasus kematian dosen Untag Semarang di PN Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4). Foto: Source for JPNN

“Saya langsung minta dia lapor polisi,” kata Hananto.

Namun, persidangan juga diwarnai perbedaan pengakuan soal hubungan Hananto dengan Basuki. Saksi mengaku hanya teman biasa, sementara Basuki menyebut mereka sahabat dekat sejak 2006.

“Ini sahabat saya sejak lama,” ujar Basuki, yang langsung ditanggapi hakim karena adanya perbedaan keterangan.

Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan (3) huruf B UU KUHP tentang penelantaran orang, serta Pasal 474 ayat (3) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap secara terang benderang misteri kematian dosen muda tersebut. (jpnn)

Fakta demi fakta mencuat dalam sidang kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang Levi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/4).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News