Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Untag: AKBP Basuki Rutin Menginap, Sering Menjemput Pakai Mobil Dinas
“Saya langsung minta dia lapor polisi,” kata Hananto.
Namun, persidangan juga diwarnai perbedaan pengakuan soal hubungan Hananto dengan Basuki. Saksi mengaku hanya teman biasa, sementara Basuki menyebut mereka sahabat dekat sejak 2006.
“Ini sahabat saya sejak lama,” ujar Basuki, yang langsung ditanggapi hakim karena adanya perbedaan keterangan.
Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa menjerat Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan (3) huruf B UU KUHP tentang penelantaran orang, serta Pasal 474 ayat (3) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap secara terang benderang misteri kematian dosen muda tersebut. (jpnn)
Fakta demi fakta mencuat dalam sidang kasus kematian dosen muda Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang Levi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/4).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News