Kasus Korupsi Fadia A Rafiq, KPK Panggil 7 ASN Pemkab Pekalongan
Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga terlibat konflik kepentingan. Dia disebut mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari praktik tersebut, Fadia dan keluarga diduga meraup keuntungan fantastis hingga Rp19 miliar.
Perinciannya Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga. Lalu Rp2,3 miliar mengalir ke Direktur PT RNB Rul Bayatun dan Rp3 miliar masih dalam bentuk penarikan tunai yang belum dibagikan.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang ikut terlibat dalam pusaran korupsi tersebut. (antara/jpnn)
KPK terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menyeret Bupati Fadia A Rafiq sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News