2 Penjambret Sadis Halmahera Semarang Dibekuk, Begini Modusnya
"Jadi, motifnya adalah untuk mengambil barang milik korban untuk membeli minuman keras," ujarnya.
Polisi bergerak berdasarkan data dan keterangan saksi di lapangan. Termasuk berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Sehari setelah kejadian, polisi menangkap Weng di rumah orang tuanya daerah Mranggen, Kabupaten Demak. Sementara itu, Dito ditangkap saat melarikan diri di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Selasa (7/4).
"Tersangka Dito merupakan residivis dalam beberapa perkara tindak pidana," kata Brigjen Syahduddi.
Dito tersandung kasus kejahatan serupa pada 2019, 2020, 2022, dan 2024. Aksi penjambretan ini merupakan yang kelima kalinya Dito berulah.
"Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 479 KUHP ayat 1 dan ayat 2 huruf D. Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," ujarnya. (ink/jpnn)
Inilah modus aksi penjambretan di Jalan Halmahera Kota Semarang yang melukai korban hingga mendapat 17 jahitan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News