Pencuri Kabel BTS di Banyumas Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian kabel BTS di Kecamatan Rawalo.
Satu pelaku berinisial RAES (26), warga Purbalingga, sudah diamankan. Sementara rekannya berinisial EH masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Banyumas, Petrus P Silalahi, mengungkapkan aksi pencurian terjadi di tower BTS milik XL Smart yang berada di Desa Losari, Rawalo, pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 05.44 WIB.
Kasus ini pertama kali terungkap saat pengecekan rutin dilakukan oleh saksi bernama Saryono. Dia mendapati kabel dalam kondisi terpotong dan sebagian hilang.
“Pelaku diduga melakukan pencurian kabel tembaga pada tower BTS yang mengakibatkan kerugian pihak perusahaan,” ujar Petrus, Jumat (10/4).
Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta bagi perusahaan PT Mitra Karsa Utama.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari tiga ikat serabut tembaga, dua tang potong, satu tang biasa, hingga satu obeng yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian kabel BTS di Kecamatan Rawalo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News