Ormas di Kudus Bikin Ulah, Peras PKL Rp 30 Juta, Polisi Bertindak
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kudus, Jawa Tengah, kini ditangani serius polisi.
Oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) diduga meminta uang puluhan juta rupiah dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolres Kudus melalui Kapolsek Kudus Kota Subkhan menyebut penyelidikan terus berjalan.
Baca Juga:
“Sudah ada tiga saksi yang kami periksa, termasuk korban dan keluarganya,” ujarnya, Selasa (14/4).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari rekaman CCTV hingga audio berdurasi 12 menit.
Rekaman tersebut diduga berisi percakapan negosiasi hingga intimidasi terhadap korban.
Baca Juga:
Dari hasil awal, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pemerasan dan penipuan.
Kasus ini mencuat setelah video penarikan retribusi parkir di kawasan Jalan Sunan Muria viral di media sosial.
Polisi bertindak tegas terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap PKL di Kudus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News