Pengedar Sabu 49 Gram di Banyumas Ditangkap Polisi

Senin, 20 April 2026 – 18:13 WIB
Pengedar Sabu 49 Gram di Banyumas Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial SB (43) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4) sore di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Karangklesem, Purwokerto Selatan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 49,22 gram.

Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi mengungkapkan selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar,” ujar Petrus, Senin (20/4).

Saat ini, SB yang diketahui merupakan warga Kabupaten Malang namun tinggal di Banyumas, telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—pasal berat yang menyasar pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Petrus menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial SB (43) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia