Bos Travel Umrah Fiktif di Semarang Jadi Tersangka, Kerugian Korban Tembus Rp356 Juta

Jumat, 01 Mei 2026 – 09:03 WIB
Bos Travel Umrah Fiktif di Semarang Jadi Tersangka, Kerugian Korban Tembus Rp356 Juta - JPNN.com Jateng
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Darma Sena. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menetapkan pemilik usaha perjalanan haji dan umrah Al Amanah Semarang berinisial HU sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap belasan calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan tersangka sempat diamankan oleh para korban sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

“Tersangka diamankan oleh para korbannya yang selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Semarang,” ujar Andika di Semarang, Kamis (30/4).

Polisi mencatat ada tiga laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan HU. Dari laporan tersebut, terdapat 15 korban dengan total kerugian mencapai Rp356 juta.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap biro perjalanan haji dan umrah milik tersangka ternyata merupakan perusahaan fiktif.

Meski demikian, HU disebut pernah memberangkatkan sejumlah jemaah dengan memanfaatkan biro perjalanan haji dan umrah lain.

“Untuk memberangkatkan calon jemaah, tersangka menggunakan biro perjalanan lain,” jelas Andika.

Aksi itu diduga sudah berjalan selama tiga tahun. Tersangka bahkan membuka kantor di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang untuk meyakinkan calon korban.

Bos travel umrah fiktif di Semarang jadi tersangka. Belasan calon jemaah gagal berangkat, kerugian capai Rp356 juta.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia