Kiai Cabuli 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, Polisi: Masih Kooperatif
jateng.jpnn.com, PATI - Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan alasan belum ditahannya kiai yang mencabuli 50 santriwati karena kooperatif.
Kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo itu bernama inisial A alias Ashari atau Mbah Walid. Dia sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Pati pada 28 April 2026 lalu.
"Kabar dia kabur tidak benar. Tersangka dengan PH (penasihat hukumnya, red) sudah komunikasi dengan penyidik dan bersifat kooperatif," kata Kombes Jaka dikonfirmasi, Senin (5/5).
Untuk diketahui, kasus kiai cabul ini mangkrak sejak dilaporkan korban pada pertengahan 2024.
Pada September 2025, korban menanyakan perkembangan laporannya ke Polresta Pati.
Tujuh bulan berselang atau April 2026, polisi baru menyelidiki lagi kasus dugaan pencabulan itu di ponpes yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Pada 28 April 2026, polisi menetapkan tersangka, tetapi pelaku belum ditahan. Inilah yang membuat warga Kabupaten Pati geram hingga menggeruduk Ponpes Ndolo Kusumo pada Sabtu (2/5) kemarin.
Dalam kasus ini, korban berani melaporkan perbuatan bejat Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo ini lantaran sudah tidak lagi tinggal di ponpes karena sudah menamatkan jenjang Madrasah Aliyah (MA).
Tersangka kooperatif menjadi alasan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi belum menahan kiai yang mencabuli 50 santriwati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News