Dua Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Lagi

Rabu, 13 Mei 2026 – 02:00 WIB
Dua Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Pengedar Sabu di Banyumas Ditangkap Lagi - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua residivis di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 26,51 gram beserta ratusan pil obat terlarang.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, pada Sabtu (9/5) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, dan 15 butir psikotropika.

“EYS merupakan residivis kasus serupa pada 2021,” ujar Petrus, Selasa (12/5).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengarah pada seorang pemasok berinisial ST (43).

Petugas bergerak cepat dan menangkap ST di rumahnya di Kecamatan Purwokerto Barat pada hari yang sama.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat 24,14 gram yang diduga siap diedarkan.

Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua residivis di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News