Begini Kata Gus Yazid Seusai Sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Terdakwa Ahmad Yazid meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan oknum jenderal yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Cilacap.
Hal itu disampaikan sosok yang kondang disapa dengan panggilan Gus Yazid seusai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (3/6).
Gus Yazid yang hadir mengenakan peci dan sarung itu tampak diminta mengenakan rompi dan borgol saat bicara.
"Jenderal yang saya sebut itu kapan diperiksanya," kata Gus Yazid di Tipikor Semarang, Rabu (3/6).
"Dia memperalat sopir sama sesprinya (sekretaris pribadi) untuk mengembalikan aset kerugian. Sedangkan dari kasus tuntutan saya Rp 20 miliar, aset yang disita sudah Rp 35 miliar," katanya melanjutkan.
Sebelum memasuki ruang sidang, Gus Yazid juga sempat mengatakan ingin membuka fakta di dalam persidangan. Dia meyakini kebenaran akan terbuka sendirinya.
Baca Juga:
"Seandainya hukuman TPPU itu hukuman mati, sekarang saya ditembak mati. Dor, ternyata inkrahnya tidak ada kerugian negara. Bagaimana cara orang menghidupkan mayat saya? Hukum konyol, kan? Itulah kalau hukum sudah dipesan," ujarnya. (ink/jpnn)
Kasus TPPU, Gus Yazid menantang Jaksa memeriksa sejumlah jenderal.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News