Aliran Fee Rp 721 Juta Terungkap dalam Sidang Korupsi DJKA untuk Sudewo
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Pati Sudewo kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (6/7).
Pada sidang kali ini mengenai kasus korupsi proyek pembangunan rel di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) saat Sudewo masih menjadi Anggota Komisi V DPR RI.
Dalam persidangan, saksi menyatakan bahwa ada uang senilai Rp 721 juta yang sengaja disiapkan untuk diberikan kepada Sudewo, kala itu.
Baca Juga:
Tiga saksi yang dihadirkan saat persidangan adalah Staf Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, Staf Keuangan PT IPA Ani Siswowarti dan Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto.
Dari pengakuan ketiganya, mereka telah menyiapkan uang ratusan juta rupiah tersebut untuk Sudewo yang saat itu legislator di Senayan.
“Uang fee, untuk Komisi V," kata Ani Suswowarti saat persidangan.
Saksi lainnya, Suyanto juga mengungkap hal sama bahwa telah menyiapkan uang sebesar Rp 721 juta untuk Komisi V. Uang tersebut, kata Suyanto, disiapkan atas arahan dari Direktur PT IPA Dion Renato yang berkaitan dengan proyek pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 6.
Kendati begitu, Suyanto belum tahu penerima uang tersebut. Dia menyebut baru mengetahui sosok setelah mengikuti proses penyidikan dan persidangan kasus ini.
Sidang lanjutan kasus korupsi DJKA Kemenhub dengan terdakwa Sudewo terungkap aliran fee senilai Rp 721 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News