Ada Fee Ratusan Juta Lagi untuk Sudewo di Korupsi Proyek DJKA Kemenhub
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Uang suap ratusan juta diungkap lagi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara korupsi proyek rel di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang menjerat eks Bupati Pati Sudewo.
Kali ini, uang senilai Rp 125 juta tersebut disetorkan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta Ferry Septha Indrianto ke Nur Widayat, orang yang mengaku diperintah Sudewo saat masih menjabat Anggota Komisi V DPR RI.
Dalam hal ini, Ferry merupakan Kontraktor PT Indria Putra Persada, pemenang lelang proyek pembebasan lahan Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 senilai Rp 20 miliar.
“Pak Nur Hidayat itu datang ke saya, mengaku orangnya Pak Sudewo. Saya kaget,” kata Ferry saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/7).
Ferry mengatakan bahwa Nur Hidayat mendatanginya ketika proyek JGSS berjalan 50 persen.
“Saya serahkan uang Rp 125 juta ke Pak Nur Hidayat dalam paper bag,” kata Ferry menyerahkan uang itu pada Desember 2021.
Sebelumnya, tiga saksi yang dihadirkan saat persidangan adalah Staf Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, Staf Keuangan PT IPA Ani Siswowarti dan Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto.
Dari pengakuan ketiganya, mereka telah menyiapkan uang ratusan juta rupiah tersebut untuk Sudewo yang saat itu legislator di Senayan.
Selain Rp 721 juta, ada fee ratusan juta lagi yang ditujukan ke Sudewo dalam kasus korupsiproyek DJKA Kemenhub.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News