Tak Kapok, Aiptu N Berulah Lebih Kejam, PTDH Menanti

Selasa, 07 Juli 2026 – 08:22 WIB
Tak Kapok, Aiptu N Berulah Lebih Kejam, PTDH Menanti - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sanksi demosi pernah dijatuhkan ke Aiptu N, penganiaya istri siri MAN (30) yang juga mengajak seks menyimpang bertiga atau threesome, minum alkohol hingga konsumsi narkoba jenis sabu.

Hukuman penundaan pangkat tersebut diterima anggota Polres Tegal Kota atas kasus minum minuman keras dan hubungan badan dengan seorang perempuan tanpa ikatan sah pada 16 tahun yang lalu.

“Pernah jalani sidang etik pada 2010. Kasusnya miras dan melakukan hubungan badan dengan perempuan di luar nikah (sebelum dengan MAN, red),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto pada Senin (6/7).

Tak kapok, Aiptu N berulah kembali dengan perbuatan yang lebih kejam. Dia menganiaya istri siri hingga mengonsumsi miras dan sabu.

Hubungan Aiptu N dengan korban merupakan pasangan suami istri dengan pernikahan siri pada 2023.

“Pernikahan siri sejak 2023. Perkembangan penangan saat ini, sudah patsus (penempatan khusus, red) untuk persiapan sidang etik,” kata Kombes Artanto.

Kini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan hasil pemeriksaan laboratorium mengenai dugaan konsumsi narkoba jenis sabu.

“Barang bukti bong, hasil test urine maupun darah sedang jadi bahan pendalaman,” ujarnya.

Sanksi PTDH menanti Aiptu N yang berulah kejam terhadap istri sirinya. Waduh tak kapok.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News