Oknum Pegawai Kejari Blora Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Sewa Rp130 Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 – 17:05 WIB
Oknum Pegawai Kejari Blora Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Sewa Rp130 Juta - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Polres Blora menahan seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil sewa. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jateng.jpnn.com, BLORA - Polres Blora menahan seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil sewa.

SL ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan penahanan terhadap SL dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

"Saat ini masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih terus berlanjut. Ditahan sekitar seminggu," kata Zaenul di Blora, Rabu (12/8).

Perkara tersebut bermula dari laporan Muntasir, pemilik kendaraan yang disewakan kepada tersangka.

Mobil yang diduga digelapkan berupa Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi AD-1606-UA.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.

"Ada bukti sewa mobil," ujar Zaenul.

Polres Blora menahan seorang oknum pegawai Kejari Blora berinisial SL yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil sewa.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News