Residivis Asal Sragen Edarkan Sabu, Diciduk Polisi di Solo

Kamis, 13 Agustus 2026 – 17:00 WIB
Residivis Asal Sragen Edarkan Sabu, Diciduk Polisi di Solo - JPNN.com Jateng
Ilustrasi tangan pengedar narkoba diborgol. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SOLO - Seorang pria berinisial P (31) keciduk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Solo, Jawa Tengah. Polisi menyita delapan paket sabu seberat 10 gram.

Polisi menangkap pengedar itu di indekosnya Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada Rabu (12/8).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu unit timbangan elektrik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Yos Guntur menjelaskan sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Kombes Yos, Kamis (13/8)

Warga Kelurahan Wonokerto Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen ini merupakan residivis kasus yang sama pada 2023.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polisi menciduk pengedar sabu asal Sragen di Kota Surakarta.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia