Residivis Asal Sragen Edarkan Sabu, Diciduk Polisi di Solo
jateng.jpnn.com, SOLO - Seorang pria berinisial P (31) keciduk mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Solo, Jawa Tengah. Polisi menyita delapan paket sabu seberat 10 gram.
Polisi menangkap pengedar itu di indekosnya Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada Rabu (12/8).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu set alat hisap sabu atau bong, korek api, serta satu unit timbangan elektrik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Yos Guntur menjelaskan sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Kombes Yos, Kamis (13/8)
Warga Kelurahan Wonokerto Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen ini merupakan residivis kasus yang sama pada 2023.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya terhadap aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi menciduk pengedar sabu asal Sragen di Kota Surakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News