Kasus Pengeroyokan Terhadap 2 Polisi di Blora, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 25 Agustus 2026 – 17:40 WIB
Kasus Pengeroyokan Terhadap 2 Polisi di Blora, 3 Orang Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jateng
Mapolres Blora. Foto: Source for JPNN

jateng.jpnn.com, BLORA - Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Republik Indonesia.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SJ, NR, dan BD. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup," kata Inggal, Selasa (25/8).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kericuhan yang terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Inggal, kericuhan tersebut bermula dari aksi saling ejek antar-peserta karnaval.

Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.

Polisi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan dua anggota Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT ke-81 RI di Blora.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News