Dugaan Korupsi BPR BKK Pekalongan, Kejati Jateng Temukan Indikasi Kerugian Rp141 Miliar
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan korupsi di BPR BKK Kabupaten Pekalongan tengah ditelusuri Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sementara diperkirakan mencapai Rp141 miliar.
Kerugian itu diduga berkaitan dengan kredit bermasalah yang terjadi di 10 cabang BPR BKK Kabupaten Pekalongan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan mengatakan penyimpangan tersebut diduga berlangsung selama tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2025.
"Indikasi kerugian Rp141 miliar di 10 cabang," kata Ade, Rabu (2/9).
Penyidik saat ini masih mendalami bagaimana kredit-kredit tersebut dapat diberikan hingga akhirnya menjadi macet. Salah satu dugaan yang ditemukan ialah proses pemberian pinjaman tidak sepenuhnya didasarkan pada studi kelayakan.
Sejumlah orang telah dimintai keterangan untuk mengungkap mekanisme penyaluran kredit serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses tersebut.
Meski penyelidikan telah berjalan, Kejati Jawa Tengah belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ade mengatakan penyidik masih membutuhkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejati Jateng menyelidiki dugaan korupsi BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Kerugian negara sementara diperkirakan Rp141 miliar di 10 cabang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News