Gara-gara Manipulasi Foto Berbasis AI, Seniman Semarang Berurusan dengan Polisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gara-gara diduga mengubah foto korban menjadi konten bermuatan seksual menggunakan kecerdasan buatan (AI), seorang seniman di Kota Semarang berinisial MZ harus berurusan dengan polisi.
Foto hasil rekayasa tersebut diduga tidak berhenti sebagai koleksi pribadi. Konten itu disebut telah disebarkan ke sebuah grup percakapan WhatsApp hingga akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Laporan terhadap MZ diterima Subdit 1 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng pada 15 September 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor STPA/965/IX/2026/Ditressiber.
Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar," kata Wahyu, Rabu (23/9).
Baca Juga:
MZ dilaporkan menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, perubahan, penghilangan, atau penciptaan informasi elektronik sehingga seolah-olah data tersebut autentik.
Seniman Semarang berinisial MZ dilaporkan ke Polda Jateng setelah diduga memanipulasi foto korban menjadi konten seksual menggunakan AI dan menyebarkannya di Wh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News