KPK Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi. Jaksa KPK juga meminta hak politik Fadia dicabut selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. Sidang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Selain hukuman badan, Fadia dituntut membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Jaksa menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara pengadaan tenaga alih daya, Fadia diduga mengarahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut disebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia. Pengaturan proyek itu berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026.
Tak hanya terkait proyek outsourcing, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Nilai gratifikasi yang disebut dalam tuntutan jaksa mencapai Rp2,6 miliar.
Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi outsourcing dan gratifikasi. Ia juga diminta membayar Rp2,6 milia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News