Kasus Korupsi Fadia Arafiq Dikembangkan, KPK Terbitkan Sprindik Baru
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali dikembangkan KPK. Lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 22 September 2026.
Informasi tersebut muncul dalam sidang pembacaan tuntutan Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Subagya meminta majelis hakim mengembalikan sejumlah barang bukti kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Permintaan itu berkaitan dengan sprindik bernomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 yang diterbitkan pada 22 September 2026.
"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026," kata Agus dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen Situmorang.
Usai persidangan, Agus membenarkan adanya penyidikan baru tersebut. Namun, dia belum membeberkan materi perkara maupun pihak yang menjadi sasaran penyidikan baru KPK.
"Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik," ujarnya.
Sementara itu, dalam perkara yang saat ini disidangkan, JPU KPK menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara.
Jaksa mendakwa Fadia memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022 hingga 2026. Perusahaan tersebut disebut didirikan oleh Fadia.
KPK menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq. Sprindik tersebut terbit pada 22 September 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News