Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Mendekam di Rutan Polda Jateng, Apa Kasusnya?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perkara yang menjerat anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono memasuki tahap baru. Penyidik Polda Jawa Tengah kini menempatkan politikus Partai Golkar tersebut di balik tahanan setelah statusnya naik menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Mora mulai menjalani masa penahanan sejak Kamis (24/9). Untuk tahap awal, polisi menetapkan masa penahanan selama 20 hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan langkah tersebut.
“Iya, sudah dilakukan penahanan,” ujar Anwar, Jumat (25/9).
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Mora menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, termasuk pengecekan kondisi kesehatannya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan penetapan Mora sebagai tersangka telah dilakukan sejak 3 September 2026. Dasarnya tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap.Tsk/129/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum.
Perkara tersebut berhubungan dengan penyidikan kasus yang menyeret Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ). Dugaan pemalsuan surat menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Status hukum Mora sebelumnya juga berimbas pada posisinya di internal Fraksi Golkar DPRD Kendal.
Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono resmi ditahan Polda Jateng dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penahanan awal ditetapkan selama 20 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News