KPK Menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya 7 Tahun Penjara
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan pemerasan untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pejabat di Cilacap memasuki babak tuntutan.
Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ahmad Hidayat Nurdin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9).
Jaksa menilai Syamsul terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, Syamsul juga dituntut membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Dalam perkara ini, jaksa mengungkap adanya pengumpulan uang dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Syamsul disebut memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Danardono untuk menyiapkan uang yang nantinya digunakan sebagai THR bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) saat Lebaran.
Dari pengumpulan tersebut, total uang yang terkumpul mencapai Rp568 juta.
Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan untuk mengumpulkan THR pejabat senilai Rp568 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News