Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Siapkan Pleidoi Seusai Dituntut 7 Tahun
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman mendapat waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menetapkan agenda pembacaan pleidoi pada dua pekan mendatang dalam sidang yang digelar Selasa (29/9).
Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati menyampaikan penundaan tersebut sebelum persidangan ditutup.
"Dua minggu ke depan di hari yang sama untuk melakukan pembelaan. Kita tunda jedanya untuk waktu tersebut," kata Rosana.
Kuasa hukum Syamsul, Gunadi Wibakso, menyatakan akan menyiapkan materi pembelaan untuk sidang berikutnya. Pihaknya akan memasukkan sejumlah hal yang muncul selama proses persidangan ke dalam pleidoi.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Syamsul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp400 juta dengan subsidair 120 hari kurungan.
Selain itu, JPU meminta pembayaran uang pengganti Rp568 juta serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Syamsul selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya dituntut 7 tahun penjara. Hakim memberi waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News